Pages

Menggugat Al Qaidah


Membebaskan musuh yang meminta jaminan keselamatan dengan uang.

Merampas harta benda.

Bahkan, ketika jihad menjadi kewajiban, ada syarat penting yang harus dipenuhi yakni, izin orangtua dan kreditor (jika calon mujahid itu memiliki utang).

Syarat ini prioritas untuk dipenuhi meski jihad merupakan kewajiban. Seorang muslim yang memiliki utang, tidak diperbolehkan pergi jihad tanpa izin dari kreditor atau orang yang memberi utang.

"Allah mengampuni semua dosa orang yang mati syahid kecuali utang," (HR Muslim)

Tiap kali melepas pasukan kaum muslimin pergi berjihad Rasulullah saw berpesan:

"Dengan nama Allah, dengan disertai Allah, di jalan Allah dan atas sunnah Rasulullah saw. Janganlah kamu berlebihan mengambil barang rampasan tanpa sizin pimpinan pasukan. Janganlah kamu berkhianat dan jangan pula melakukan sadisme (menganiaya) terhadap musuh. Jangan membunuh anak-anak, wanita dan laki-laki yang lebih tua "
Harga : Rp. 40.000

Deskripsi Produk :

Buku paling kontroversial di Timur Tengah

Penulis : Dr Fadl ( Pendiri al-Qaidah dan Mantan Penasihat Ayman al-Zawahiri)
Penerjemah : Tim Azzam Translator
Penerbit : Sabili Publishing
Ukuran : iv+200 hlm 13x20,5 cm



Dalam beberapa kasus yang diklaim sebagai jihad di jalan Allah SWT, justru terjadi hal-hal yang bertentangan dengan syariah.

Di antaranya, melakukan pembunuhan atas dasar kebangsaan (ras atau suku).

Padahal Islam tidak membedakan suku, ras, warna kulit atau bahasa. Allah menciptakan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling mengenal.

".. barangsiapa berperang di bawah panji (bendera) nasionalisme (kebangsaan atau kesukuan) yang menyeru pada fanatisme (golongan) atau bersikap marah (emosi) karena mempertahankan fanatisme (golongan) lalu terbunuh maka tewasnya pun jahiliyah"(HR an-Nasaa'ii).

Membunuh warga sipil, wanita, anak-anak dan orang jompo, padahal mereka seharusnya dilindungi.

Menggunakan warga sipil sebagai tameng hidup untuk menghadapi musuh atau membunuh warga sipil yang dijadikan tameng hidup oleh musuh.